Pelaksanaan Pembangunan Fisik di Desa Tanjung Putri menggunakan sumber dana yaitu Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN dan Alokasi dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
Sesuai arahan Kemendesa PDTT, pembangunan menggunakan dana desa harus dikelola dengan pola Swakelola. Dengan swakelola ini semua kegiatan benar-benar dikelola oleh desa sendiri, tenaga kerja maupun bahan bangunan pun diupayakan dari daerah terdekat. Dana desa juga diprioritasnya menjadi kegiatan yang mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga desa, yang mana dalam ketentuannya 30 persen harus dipakai untuk membayar upah dan dibayarkan secara harian atau mingguan.
Adapun Pembangunan Fisik nya adalah sebagai berikut: