Kamis, 17 Oktober 2019, Desa Tanjung Putri kedatangan tamu dari BAPENDA Kotawaringin Barat. Maksud dari kunjungan rombongan yang merupakan tim yustisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PAD sarang burung walet ini adalah ingin mendata gedung burung walet di Desa Tanjung Putri sekaligus mensosialisasikan perda Sarang Walet.
Salah satu anggota rombongan menyampaikan PAD dari retribusi sarang burung walet memiliki potensi yang sangat besar dan telah mengalami peningkatan yaitu tahun sebelumnya hanya berkisar Rp500 juta dan tahun 2018 sudah mencapai Rp1,1 miliar. Walaupun hal ini masih jauh dari target Rp5 miliar tetapi progresnya cukup bagus.
Oleh karnanya, pemkab Kobar terus melakukan berbagai upaya dalam menggenjot PAD ini, di antaranya berupa sosialisasi hingga membentuk tim yustisi.
Setelah melakukan pendataan Tim yustisi yang datang ke Desa Tanjung Putri, mendatangi satu-persatu gedung walet yang ada di Desa Tanjung Putri kemudian menempelkan semacam brosur pengumuman di pintu gedung burung walet. Brosur pengumuman tersebut berisi himbauan agar pemilik gedung sarang walet datang dan melapor serta menanyakan langsung jika ada hal yg kurang jelas ke BAPENDA kotawaringin Barat, paling lambat 14 hari terhitung setelah penempelan brosur tersebut.