Jum’at tanggal 27 Desember 2019, Pemerintah Desa Tanjung Putri bersama BPD melaksanakan musyawarah membahas Rancangan Perdes tentang Kewenangan Desa. Hadir dalam kegiatan ini ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa masyarakat undangan lainnya.
Kepala Desa Tanjung Putri, Dedy Harianto R., SE, menyampaikan tujuan dibuatnya perdes tentang kewenangan Desa ini, agar dana Desa yang sudah dianggarankan bisa disalurkan dan tidak bertentangan dengan permendagri No 20 thn 2018 dan Pebup No 46 thn 2019 Sehingga dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan kewenangan desa merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Kewenangan Desa yang kita bahas disini adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Perdes kewenangan desa ini harus segera di tetapkan, karena merupakan salah satu syarat yang dilampirkan dalam evaluasi Rancangan APBDes di kecamatan nantinya.