Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan merupakan salah satu dari 36 (Tiga Puluh enam) desa pada 6 (Enam) Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023, pada Kamis (26/10/2023).
Guna memastikan tahapan Pilkades berjalan lancar dan aman, Camat Arut Selatan "Indra Wardana, SSTP, M. A.P." bersama Kapolsek Arut Selatan dan Danramil Arut Selatan meninjau langsung dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan.
Saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades di dua TPS Desa Tanjung Putri, Bapak Indra Wardana memberikan arahan kepada para petugas di TPS tersebut untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas. Selain memberikan arahan kepada petugas TPS juga menemui para Calon Kepala Desa yaitu 1. Sri Wulandari, SE 2. Syahbani 3. Dedy Harianto R., SE 4. Eli Sapitri, S. Pd dan 5. Saderan, beliau menyampaikan bahwa dalam suatu kompetisi menang dan kalah adalah hal yang biasa. Oleh karenanya, dirinya berharap para calon kepala desa bisa bersikap ksatria dan dewasa menyikapi apapun hasil dari Pilkades. Menang kalah itu sudah biasa dalam hal seperti ini. Kalau nanti jadi pemimpin dan sudah terpilih harus amanah, untuk masyarakat, ujarnya. Beliau juga mengharapkan agar siapa pun yang menang bisa merangkul para calon lain dalam membangun desa, mencontoh apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada lawan politiknya.
Setelah pemungutan suara selesai, hasil dihitung per TPS yang kemudian rekap perhitungan per TPS tersebut akan akan dilaporkan atau dibawa ke Sekretariat Panitia Pilkades Tanjung Putri untuk dilakukan rekap perhitungan per TPS. Setelah rekap perhitungan terakhir maka telah diperoleh hasil rekap terakhir untuk menentukan siapa calon kades terpilih. Dari hasil rekap terakhir yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah no urut 4 "Eli Sapitri, S. Pd" dengan total suara 243 sedangkan lawannya no urut 1 "Sri Wulandari, SE" memperoleh 30 suara, no urut 2 "Syahbani" memperoleh 52 suara, no urut 3 "Dedy Harianto R., SE" memperoleh 117 suara dan no urut 5 "Saderan" memperoleh 7 suara dengan jumlah total suara sah 449. Dari hasil tersebut dengan demikian no urut 4 ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pilkades.