Desa Tanjung Putri

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berita Desa

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pengaturan Desa berasaskan :

  1. Rekognisi;
  2. Subsidiaritas;
  3. Keberagaman;
  4. Kebersamaan;
  5. Kegotongroyongan;
  6. Kekeluargaan;
  7. Musyawarah;
  8. Demokrasi;
  9. Kemandirian;
  10. Partisipasi;
  11. Kesetaraan;
  12. Pemberdayaan; dan
  13. Berkelanjutan.

Pengaturan Desa bertujuan :

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa paradigma baru dalam perspektif tujuan pembangunan desa. Tonggak sejarah kembalinya kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam urusan rumah tangga desa itu sendiri.

Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, menuntut kemampuan lebih dari para pelaku pembangunan desa yang selama ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Kemandirian dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat (manusia) di desanya sendiri sebagai tujuan akhir dari lahirnya Undang-undang tersebut.

Euphoria tentang keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 ini harusnya disikapi dengan baik dan benar oleh seluruh pelaku pembangunan desa baik kepala desa, tokoh desa maupun pegiat pembangunan desa, agar keberadaannya sesuai dengan tujuannya yaitu semakin sejahteranya masyarakat di desa.

 

Beri Komentar

Desa

470

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI470penduduk

388

PEREMPUAN

PEREMPUAN388penduduk

858

TOTAL

TOTAL858penduduk

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ELI SAPITRI, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

MISDAR, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

FATMAWATI

Tidak Ada di Kantor

STAF KEUANGAN

LUKMAN

Tidak Ada di Kantor

STAF KESRA

M. FERIYADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SITI NURVHIATI

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

RAMADHAN MZ

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 339
Total Pengunjung : 576.440
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.154.119
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 339
Total Pengunjung : 576.440
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.154.119
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ELI SAPITRI, S. Pd

KEPALA DESA


Tidak Ada di Kantor

MISDAR, S. Pd

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

FATMAWATI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN

STAF KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

M. FERIYADI

STAF KESRA
Tidak Ada di Kantor

SITI NURVHIATI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

RAMADHAN MZ

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor