Dalam rangka menuju nomor identitas tunggal (single identification number) maka Pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data penduduk. Nantinya dengan nomor identitas tunggal ini maka SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK sama, nomor induk mahasiswa dengan NIK sama, begitu juga BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan dan lain-lainnya akan terintegrasi cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan kemudahanan apabila warga kesulitan berurusan dalam hal NIK belum aktif atau bermasalah dengan lembaga pengguna data kependudukan seperti perbankan, BPJS, Asuransi dan lembaga lainnya dapat menghubungi nomor whatsapp petugas sinkronisasi disdukcapil 085 159 700 100 atau melalui link berikut https://linktr.ee/disdukcapil.kobar.