Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip :
- Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan
kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
- Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
- Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
- Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
- Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.