Selasa tanggal 28 April 2020, Pemerintahan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Musyawarah Desa Khusus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa.
Acara yang digelar di balai desa Tanjung Putri ini dihadiri oleh Kepala Desa, anggota BPD, Ketua RT, Tenaga Ahli PMD (TAPMD), Anggota Pospol Airut, Pendamping Desa, dan Relawan Desa Lawan COVID-19 serta unsur lain yang terkait di desa.
Kepala Desa Tanjung Putri menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya mencarikan solusi terhadap dampak virus korona atau covid-19 yang semakin meluas. Salah satunya dengan memperbolehkan desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan dana desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang kemudian lansung ditindak lanjuti pemerintah dareh dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Beliau juga menyampaikan bahwa peraturan baru tersebut tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa. Sasarannya keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Adapun keluarga miskin yang sudah mendapatkan PKH dan BPNT tersebut tidak boleh lagi mendapatkan BLT DD.
Dalam kesempatan itu Pendamping Lokal Desa, Hawani Krisna menjelaskan terkait metode dan mekanisme perhitungan prosentase dana desa Tanjung Putri yaitu DD Tanjung Putri adalah antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, sehingga alokasi BLT nya maksimal 30 persen, yaitu maksimal 143 Kepala Keluarga. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan dimulai bulan Mei 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.
Sebelumnya Pemerintah Desa telah menyiapkan sebanyak 143 nama rumah tangga yang diusulkan untuk mendapatkan BLT DD ini. Namun, setelah dilaksanakan musyawarah yang cukup panjang dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang ada dalam pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa di peroleh kesepakatan sebanyak 99 rumah tangga calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Data rumah tangga calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat Arut Selatan untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.
Semoga Bantuan Langsung Tunai ini bisa mengurangi beban bagi keluarga miskin dalam menghadapi dampak bencana covid -19.