Kamis, 31 Oktober 2019, bertempat di ruangan sekretaris Camat Arut Selatan, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tanjung Putri Tahun 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Evaluasi dari kecamatan yaitu Sekcam Arut Selatan, Kasi PMD Kecamatan Arut Selatan dan tiga orang staf dari PMD Arut Selatan. Sedangkan dari Desa dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Putri, Sekretaris Desa dan kaur keuangan serta anggota BPD.
Sebelumnya tanggal 27 September 2019 telah diadakan Musyawarah Desa membahas perubahan APBDes di tingkat Desa. Dari hasil Musyawarah tersebut kemudian di buat Rancangan Perubahan APBDes yang kemudian di Evaluasi di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sebagai umpan balik kepada pemerintah Desa untuk melakukan penyempurnaan atau persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan ABDesa.
Setelah tahapan evaluasi ini, Pemerintah Desa Tanjung Putri menunggu Surat Keterangan Evaluasi dari Camat Arut Selatan. Berdasarkan surat tersebut dibuatlah berita acara kesepakatan penetapan rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes Perubahan tahun anggaran 2019 antara Kepala Desa dan BPD.
“Setelah Surat Keterangan Evaluasi terbit, kami akan segara memperbaiki dan melakukan perubahan pada aplikasi Siskeudes dan mengajukan permohonan posting siskeudes, setelah itu baru bisa melakukan pencairan,” ujar Kepala Desa Tanjung Putri, Dedy Harianto.