Desa Tanjung Putri

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TANJUNG PUTRI

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI

 

 1.     NAMA                   :      PAJAR AJI PURNOMO
        JABATAN                :      KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
2.     NAMA                   :      SURIYADI
        JABATAN                :      WAKIL KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 3
     
3.     NAMA                   :      SITI JAMILAH
        JABATAN                :      SEKRETARIS
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 1
     
4.     NAMA                   :      DRIDEYANE RESNA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
5.     NAMA                   :      SUKMA WIJAYA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 4

 

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 
BPD mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa : 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Beri Komentar

Desa

470

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI470penduduk

388

PEREMPUAN

PEREMPUAN388penduduk

858

TOTAL

TOTAL858penduduk

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ELI SAPITRI, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

MISDAR, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

FATMAWATI

Tidak Ada di Kantor

STAF KEUANGAN

LUKMAN

Tidak Ada di Kantor

STAF KESRA

M. FERIYADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SITI NURVHIATI

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

RAMADHAN MZ

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 339
Total Pengunjung : 576.440
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.154.119
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 339
Total Pengunjung : 576.440
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.154.119
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ELI SAPITRI, S. Pd

KEPALA DESA


Tidak Ada di Kantor

MISDAR, S. Pd

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

FATMAWATI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN

STAF KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

M. FERIYADI

STAF KESRA
Tidak Ada di Kantor

SITI NURVHIATI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

RAMADHAN MZ

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor