Desa Tanjung Putri (Jum'at 16/8), Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun anggaran 2020, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan, menggelar Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Tahun 2020). Musdes tersebut di laksanakan di Balai Desa Tanjung Putri yang diikuti oleh lebih dari 30 orang peserta terdiri dari unsur pemerintah Desa, Tim Pendamping Desa Kec. Arut Selatan, unsur BPD, unsur lembaga kemasyarakatan desa, perwakilan kelompok usaha masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, perwakilan perempuan, serta perwakilan pemuda.
Pimpinan musyawarah Desa mengajak kepada peserta untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya. Pimpinan musyawarah juga menyampaikan, bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2020.
Tim Pendamping Desa dalam sambutannya selain menyampaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa, beliau juga berterimakasih terhadap peserta yang hadir serta melaksanakan perencanaan dana Desa dengan sebaik-baiknya, dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan menutup mata melihat kesalahan pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa melalui dana Desa serta menyarankan kepada lapisan masyarakat Desa Tanjung Putri agar Mendukung Pemerintah Desa untuk peningkatan ekonomi di Desa,imbunya……..
Selain itu juga Mereka menyenggol terkait Pemberdayaan masyarakat juga penting untuk di prioritaskan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyakat, tuturnya……..
Dalam kesempatan yang sama pemerintah Desa dalam hal ini dibacakan oleh sekretaris Desa menyampaikan pencermatan RPJMDes sebagai dasar merumuskan program-program yang akan di rencanakan untuk di tuangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan rancangan RKPDes yang akan di verifikasi oleh tim perumus. Dan tim Penyusun.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu, menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing masyarakat dari hasil penjaringan penjaringan di tingkat RT yang akan dijadikan bahan masukan pada Musrenbangdes selanjutnya.