Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
Urusan Umum :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
melaksanakan administrasi surat menyurat;
melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
penyiapan rapat-rapat;
pengadministrasian aset desa;
pengadministrasian inventarisasi desa;
Pengadministrasian perjalanan dinas;
Melaksanakan pelayanan umum;
Urusan Perencanaan :
mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
menyusun RAPBDes;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
menyusun laporan kegiatan Desa;
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.