Sebanyak 10 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tanjung Putri menerima bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH dari Kementerian Sosial yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dinas Sosial .
“Progam ini merupakan bantuan dari Kementerian Sosial yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dinas Sosial dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kotawaringin Barat salah satunya dengan mewujudkan rumah layak huni.” Ungkap Kepala Desa Tanjung Putri.
“Selain itu juga untuk memberikan stimulan masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan,” terangnya.
Adapun penerima manfaat untuk program ini diantaranya
- Arbaiyah (RT. 01)
- Siti Mukromah (RT. 01)
- Sampurna (RT. 02)
- Mastiah (RT. 04)
- Yanti (RT. 04)
- Sarmiah (RT. 03)
- Mistiar (RT. 03)
- Hamidah (RT. 03)
- Rusnawati (RT. 02)
- Bainah (RT. 04)
Mereka semua termasuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2019 yang menjadi acuan penanggulangan kemiskinan, yang kemudianselanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut.
Pembangunan bantuan RTLH tersebut syaratnya tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah harus berstatus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa.
Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya. “Kriteria RTLH adalah atap lantai, dinding dan atap yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriortitaskan,” imbuhnya.
Salah satu penerima manfaat, Mistiar gembira telah menerima bantuan sebesar Rp 15 juta tersebut. Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan untuk membangun rumah yang akan dihuni bersama keluarga dan anak-anaknya. Dan pembangunan hingga saat ini sudah mencapai 100% dikerjakan dengan cara swadaya dan gotong royong.