Kamis, 23 Januari 2020 Pukul 13.30 bertempat di Kecamatan Arut Selatan dilaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Putri Tahun Anggaran 2020 . Berdasarkan Peraturan Bupati no 25tahun 2019 hasil Musdes dengan BPD, disusun menjadi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2020 dan harus diajukan kepada Bupati melalui Camat untuk di evaluasi.
Dalam acara evaluasi tersebut dihadiri oleh Camat Arut selatan, Tim Evaluasi dari Kecamatan, Tim dari Pendamping Desa, BPD Desa Tanjung Putri, Serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Putri.
Pelaksanaan Evaluasi oleh Bupati Cq Camat Arut Selatan, bertujuan untuk memeriksa Anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan visi misi dan Kebijakan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat. Selain itu juga untuk mengidentifikasi apakah penganggaran tersebut sudah sesuai dengan legaritas perundang-undangan yang berlaku baik substansi dan struktur dalam APBDesnya.
Hal ini dilaksanakan juga untuk memastikan bahwa desa mengikuti prosedur yang berlaku sehingga Pemerintah Desa dapat memaksimalkan penyerapan anggaran untuk kegiatan di Desa di tahun 2020.
Rapat evaluasi yang berlansung hingga pukul 15.30 di tutup oleh Camat Arut selatan dengan menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan untuk penyempurnaan Rancangan APBDes Desa Tanjung Putri Tahun 2020.