Menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Poin-poin perubahan dalam PMK 50 adalah sebagai berikut:
- Besaran BLT Desa:
✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
b. Rp300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
- Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
✅ Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
- Ketentuan Sanksi
✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.
Saat ini, Semua Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sedang mempelajari peraturan baru ini, untuk dibuat tindaklanjut atau turunannya berupa Pemerintah Bupati sehingga Pemerintah Desa dapat melaksanakannya.