Rabu, 20 Januari 2021, Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020, Pemerintah Desa Tanjung Putri melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk memvalidasi KPM penerima BLT DD Tahun 2021.
Musdes Khusus yang dilaksanankan di Balai Desa Tanjung Putri ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Kepala Desa Tanjung Putri beserta seluruh Staff Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Beserta seluruh Masyarakat Desa Tanjung Putri.
Kepala Desa Tanjung Putri menyampaikan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk melanjutkan program BLT DD, dimana hal ini dimaksudkan oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi.
Beliau juga menyampaikan bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan., yang mana ayat (2) Pasal 39 kriteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.
Musyawarah yang berakhir pada siang hari itu, akhirnya menghasilkan Mufakat, yaitu diperoleh sebanyak 106 KPM penerima BLT DD.
Berikut isi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 :