RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa.
RPJM Desa inilah yang menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pembangunan di Desa, dan setiap tahunnya akan dijabarkan kembali menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Berikut adalah RPJM Desa Tanjung Putri Periode Tahun 2024 - 2029.